Didakwa Suap, Azis Syamsudin Jalani Sidang Perdana

Wartaonemerah, Jakarta-

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin,hari ini menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap eks penyidik KPK atas nama AKP Stepanus Robin Pattuju,terdakwa memberi suap sekitar Rp3,6 miliar.

"Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).' Terang jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin (06/12/21).

Terdakwa memberi suap tersebut dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK guna mengurus kasus yang menjeratnya bersama Aliza Gunado dan terdakwa disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan oleh terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Lowyer Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah."Tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut,Azis didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis:

Baca Juga