Kasus KDRT Dilaporkan Ke Polres Depok, 2 Minggu Belum di Proses

Wartaonemerah, Jakarta -

Kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban bernama Claudia Permatasari ke polres Depok pada tanggal 24 Nopember 2021, hingga saat ini belum di proses. Claudia melaporkan suaminya berinisial MNT, karena sudah menganiaya dirinya berkali kali. Dan saat memberikan laporan, korban diminta melakukan visum di RS terdekat dan sudah dilakukan.

Saat ini, korban merasa ketakutan karena belum adanya pemeriksaan berupa pemanggilan baik kepada korban, tersangka maupun saksi saksi.

"Saya sampai tidak berani pulang ke rumah karena takut suami saya kembali dan menganiaya saya kalau tahu saya melaporkan ke polres depok, " kata Adis, nama panggilannya.

Saat penganiyaan terakhir yang terjadi di kediaman mereka di Jl. Cipayung Rt 05 Rw 01, korban sempat berteriak meminta pertolongan tetangga. "Tapi suami saya malah marah kepada yang ingin melerai dan bilang ini urusan rumah tangga. Akhirnya saya luka luka dianiaya, kata Adis sambil menangis.

Dia berharap, pihak polisi, segera memanggil dirinya serta suaminya serta saksi saksi agar ada tindakan hukum selanjutnya. "Tapi sejak saya melapor, tidak ada pemanggilan sama sekali. Sementara saya dan anak saya jadi ketakutan kalau tinggal di rumah. Kami terpaksa mengungsi.

" Saya tidak tahu suami saya ada di mana. Pihak kepolisian tentu bisa menemukannya, " harap Claudia.

Penulis:

Baca Juga