Musisi, Pencipta Lagu Dan Penyanyi Tolak Usulan PT Musica Studio Terkait UU No 28 Tahun 2014

Wartaonemerah, Jakarta-
Musisi dan pencipta lagu senior menyelenggarakan konfrensi pers tentang penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan PT.Musica Studio yang bertempat di Studio Soneta,Jalan Tole Iskandar,No.41,Depok,Jawa Barat,Jum'at (24/12/21) pukul 14.00 WIB.
Konferensi Pers ini dilakukan secara off line dan online (virtual). Dalam kesempatan tersebut Asosiasi Musik menyerahkan surat kuasa khusus kepada Tim Pengacara atau Penasehat Hukum agar dapat menjadi Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Acara ini yang turut hadir secara offline antara lain H.Rhoma Irama,Sam Bimbo,Johny Maukar,Candra Darusman,Dwiki Darmawan,Ike Nurjanah,Dharma Oratmangun,Cico Hendarto
Dani Rochimat.
Untuk itu para asosiasi musik,antara lain PAMMI,PAPPRI,FESMI,LMK-LMK,para Tokoh musik dan para pencipta lagu,penyanyi serta pemusik sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT Musica Studio tersebut.
H.Rhoma Irama menerangkan,tujuan dari Konferensi Pers ini dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa ada upaya PT.Musica Studio untuk mengambil kembali hak yang telah dikembalikan oleh negara kepada para Pencipta Lagu,Penyanyi dan Pemusik.
"Sesuai pasal 18,30 dan 122 Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak atas lagu lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan oleh negara kepada Pencipta Lagu,Penyanyi,Pemusik dan Produser." Terangnya.
H. Rhoma Irama,menambahkan PT.Musica Studio berupaya menguasai hak tersebut tanpa batas waktu dengan meminta perubahan pasal pasal tersebut melalui MK dengan alasan pasal pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.
" Kami mohon serta dukungan untuk melawan kedzaliman ini." Tutupnya
Komentar