Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub Bandung

Wartaonemerah, Bandung -

Para Pelaku berinisial NZ, RA, dan AL, tiga pria yang mengeroyok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, anggota Komunitas Edan Sepur, dan Polisi Khusus KA (Polsuska) di perlintasan KA Kiaracondong, ditangkap polisi. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 3 Desember 2021. Saat itu palang pintu rel ditutup karena kereta api akan melintas.

Semua kendaraan baik yang melaju dari arah Kiaracondong hendak ke Antapani atau Jalan Jakarta, maupun sebaliknya, harus berhenti.
"Di sana ada petugas Dishub dan PT KAI sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas agar tidak melanggar dan menerobos palang pintu rel. Tapi saat itu tersangka memaksakan menerobos," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Kemudian, ujar Kombes Pol Aswin, petugas Dishub Kota Bandung dan Polsuska menahan tersangka dengan memegangi motornya. Namun tersangka tidak menerima tindakan petugas dishub tersebut dan kemudian melakukan perlawanan dengan kekerasan.

Terkait peristiwa itu, Polsek Kiaracondong melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kiaracondong mengejar para tersangka. "Tidak lebih dari 1x24 jam, anggota kami berhasil menangkap tiga tersangka berinsial NZ, RA, dan AL," tutur Kapolrestabes Bandung.

Sumber : Inewsjabar.id

Penulis:

Baca Juga